IMPLEMENTASI PERAN DAN FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penelitian tesis ini didasarkan pada Lampiran 1 Kepmendiknas No 44/ U/ 2002 tentang
dewan pendidikan dan komite sekolah, mengenai peran dan fungsi dewan pendidikan kabupaten
Jember merupakan salah satu bentuk respon pemerintah dalam mendukung otonomi daerah yang
tujuannya untuk mengatasi masalah keterbatasan pemerataan dan mutu pendidikan di Indonesisa.
Dalam konsep desentralisasi pendidikan masyarakat dianggap sebagai pihak yang paling
menentukan terhadap pelaksanaan dan penyalenggaraa sistem pendidikan. Salah satu wadah
untuk memfungsikan masyarakat ditingkat kabupaten / kota dilaksanakan dewan pendidikan .
oleh sebab itu, penelitian yang dilakukan di dewan pendidikan kabupaten Jember bertujuan untuk
mendeskripsikan dan menganalisa implementasi peran dan fungsi di samping juga
mendeskripsikan dan menganalisa faktor- faktor yang menjelaskan hasil implementasi peran dan
fungsi (Berdasarkan Lampiran 1 kepmendiknas No 44/ U/ 2002 tentang dewan pendidikan dan
komite sekolah) .
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pemanfaatan penelitian
kualitatif deskriptif ini adalah untuk meneliti proses implementasi kebijakan dengan cara
mendeskripsikan sejumlah variable yang dikembangkan atas model Georgre Edward III. Jadi
disini peneliti ingin meneliti tentang implementasi Lampiran 1 Kepmendiknas No 44/ U/ 2002
tentang peran dan fungsi dewan pendidikan Kabupaten Jember secara intensif, mendalam,
mendetail, dan komprehensif berdasarkan atas variable- variable yang ada dalam model
implementasi yang dikembengkan oleh george Edward III, dengan menggunakan Purposif
sampling dan jumlah informan sebanyak 5 orang yang terdiri dari unsur dewan pendidikan,
komite sekolah, pemerintah, DPRD, unsur masyarakat.
Dari penelitian ini dapat diketahui permasalahan yang dapat menghambat kinerja
pelaksanaan kebijakan seperti Komunikasi, sumber- sumber, kecenderungan- kecederungan
struktur birokrasi ,.faktor sumber – sumber; ; mengenai staff dewan pendidikan Kabupaten
Jember tidak sesuai dengan Kebijakan Mendiknas,wewenang yang sudah jelas namun ada
pelaksanaan dilapangan wewenang formal yang didistribusikan tidak sesuai dengan peraturan
yang ada kepada setiap pelaksana karena bidang- bidang yang ada tidak berfungsi dengan baik
karena kerja- yang seharusnya dilakukan pengurus bidang dilakukan oleh unsur pengurus harian
kemudian, informasi yang mendukung kebijakan mulai dari informasi dari tahap – tahap
pelaksanaan dan informasi tentang kegiatan tentang ketaatan – ketaatan personil serta adanya
fasilitas - fasilitas fisik berupa dana bantuan berupa uang dari dan APBN dan APBD sudah
tersedia namun dalam pelaksanaannya masih kurang konsisten dan transparan Unsur terahir
adalah struktur birokrasi. Struktur birokrasi dan Fragmentasi disini ditunjukkan melalui
penyebaran wewenang antar bagian pengurus dewan pendidikan yang di bagi dalam tugas – tugas
sesuai dengan bidang - masing masing namun dalam pelaksanaannya peran pengurus tumpang
tindih dengan pengurus harian hal ini menyebabkan tidak tidak tercapainya penyebaran tanggung
jawab pengurus dalam melaksanakan kegiatan pada unit kerja sehingga penulis dapat
menyimpulkan bahwa Implem,entasi peran dan fungsi dewan pendidikan Kabupaten Jember
tahun 2007 Berdasarkan Lampiran 1 Kepmendiknas No 44/ U/ 2002 tentang dewan pendidikan
dan komite sekolah adalah tidak efektif karena dari keempat unsur variable yang mempengarui
implementasi kebijakan tidak satupun tercapai dengan baik..