PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 Ayat (2) ATAS BUNGA DEPOSITO PADA PT. BANK JATIM CABANG BONDOWOSO
Abstract
Salah satu sarana yang menjadi peran strategis dalam menunjang
pembiayaaan pembangunan adalah bank. Bank merupakan lembaga yang berperan
sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memerlukan dana, serta
sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank juga
memilik peran penting dalam bidang perpajakan. Bentuk sumber pendapatan yang
diperhitungkan untuk menambah penerimaan negara khususnya dalam pajak
penghasilan adalah deposito berjangka. Atas penghasilan berupa bunga deposito
dipotong pajak penghasilan yang bersifat final yaitu sebesar 20%. Bersifat final
artinya tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak
berikutnya.
Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ini dikenakan pada subyek orang
pribadi dan wajib badan yang berkedudukan di Indonesia. Begitu pula dengan PT.
Bank Jatim Cabang Bondowoso, selaku bank yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia wajib potong pajak penghasilan atas simpanan bunga
deposito Pasal 4 ayat (2). Hal ini diatur dalam ketentuan PP No. 131 tahun 2000.
Pelaksanaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito yang
diatur dengan keputusan Mentri Keuangan No.51/KMK.04/2001 serta Undangundang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak penghasilan pada PT. Bank Jatim
Cabang Bondowoso adalah pokok bahasan yang penulis pilih dalam penyusunan
laporan ini.
Collections
- DP-Accounting [658]