dc.contributor.author | FEBRIN WIDYANTOKO | |
dc.date.accessioned | 2014-01-27T02:39:29Z | |
dc.date.available | 2014-01-27T02:39:29Z | |
dc.date.issued | 2014-01-27 | |
dc.identifier.nim | NIM040803104307 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24978 | |
dc.description.abstract | KESIMPULAN
Dari hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT. BRI (Persero)
Unit Jenggawah Cabang Jember, penulis dapat mengetahui prosedur pemberian
kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang nantinya dapat disimpulkan sebagai berikut
:
a) Pihak Bank dalam hal ini Deskman menerima permohonan kredit yang
disertai persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank antara lain :
1. Domisili kantor atau tempat pemotong gaji calon nasabah berada dalam
wilayah kerja BRI Unit.
2. Tidak sedang menikmati kredit lainnya di BRI Cabang atau pun BRI Unit.
3. Mempunyai karakter yang baik, dibuktikan dari hasil wawancara dengan
rekan-rekan sekantor yang bersangkutan.
4. Menyerahkan asli kartu peserta TASPEN bagi pegawai negeri.
5. Rekomendasian ijin permohonan Kupedes kepala kantor unit kerja atau
instansi yang bersangkutan benar-benar akan mengajukan Kupedes di BRI
Unit setempat.
6. Daftar perincian gaji yang terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang di instansi yang bersangkutan
7. Surat Kuasa Memotong Gaji model PJ-05/UD
8. Bersedia untuk membuka rekening simpanan.
b) Deskman mencatat pada register yang kemudian semua berkas SKPP (Surat
Keterangan Permohonan Pinjaman) diserahkan kepada Kepala Unit. Kepala
unit memeriksa persyaratan tersebut dan membubuhkan tanda trik mark pada
buku register. Setelah itu berkas SKPP diserahkan pada Deskman untuk
dilakukan pencatatan tanggal penyerahan pada Mantri pada buku register. c) Setelah Deskman melakukan pencatatan berkas SKPP diserahkan pada mantri.
Mantri melakukan wawancara langsung pada calon nasabah golbertap dimana
hasil wawancara tersebut digunakan sebagai bahan analisa untuk memberikan
usulan keputusan. Kemudian berkas SKPP yang disertai dengan usulan
keputusan diserahkan pada Kepala Unit.
d) Kepala unit meneliti hasil usulan keputusan yang dilakukan oleh Mantri dan
kemudian memberikan keputusan kredit.
e) Apabila keputusan kredit diterima maka Deskman menyiapkan formulirformulir
yang
diperlukan
untuk
realisasi
kredit.
f) Setelah semua formulir selesai dibuat selanjutnya Deskman meminta
tandatangan kepada Kepala Unit serta pemohon kredit yang bersangkutan.
g) Setelah formulir-formulir tersebut telah selesai ditandatangani maka dilakukan
pencairan kredit. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 040803104307; | |
dc.subject | PROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. BANK | en_US |
dc.title | PROSEDUR AKUNTANSI PEMBERIAN KREDIT KONSUMTIF KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT JENGGAWAH CABANG JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |