PROSEDUR AKUNTANSI JAMINAN HARI TUA PADA PT JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada PT.
Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Jember pada bidang prosedur akuntansi
khususnya jaminan hari tua, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut :
5.1 Kegiatan Yang Dilakukan Selama Praktek Kerja Nyata
Adapun hal-hal yang dipelajari dan dilakukan selama melaksanakan
Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut :
1) Membantu mengoreksi data daftar upah tenaga kerja.
2) Membantu mengagendakan formulir daftar tenaga kerja keluar (F1b)
3) Membantu mengagendakan rekonsiliasi iuran.
5.2 Prosedur Pendaftaran Program Jamsostek
5.2.1 Bagian-bagian yang terkait dengan prosedur pendaftaran:
a). Bagian Pelayanan
b). Bagian Pemasaran
c). Bagian TI- Data Operator dan Technical Support
5.2.2 Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pendaftaran:
a). Formulir Pendaftaran Perusahaan (F1)
b). Formulir Pendaftaran Tenaga Kerja (F1a)
c). Formulir Daftar Tenaga Kerja Keluar (F1b)
5.3 Prosedur Penerimaan Iuran
5.4.1 Bagian-bagian yang terkait dengan prosedur penerimaan iuran:
a). Bagian Bank
b). Bagian Keuangan
c). Kepala Kantor Cabang
5.3.2 Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur penerimaan iuran:
a). Formulir Rekapitulasi Rincian Pembayaran Iuran (F2)
b). Nota Kredit
c). Kuitansi Iuran dan Voucher Iuran 5.4 Prosedur Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT)
5.4.1 Bagian-bagian yang terkait dengan prosedur pembayaran jaminan hari tua:
a). Bagian Pelayanan
b). Bagian Pemasaran
c). Perusahaan/Tenaga Kerja
d). Bagian Keuangan
5.4.2 Dokumen-dokumen yang digunakan dalam prosedur pembayaran jaminan
hari tua:
a). Formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5)
b). Dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Peserta Jamsostek (KPJ),
KTP, KK, dan lain-lain.
c). Kuitansi Jaminan dan Voucher Jaminan
PT. Jamsostek (Persero) yang sudah menetapkan besarnya JHT.
Selanjutnya melaksanakan pembayaran jaminan yang dapat dilakukan secara
sekaligus atau berkala bulanan selama 5 tahun.
Tujuan program JAMSOSTEK adalah untuk memberikan perlindungan,
pemeliharaan, dan mensejahterahkan tenaga kerja serta mengantisipasi hal-hal
terburuk yang menimpa tenaga kerja, yaitu terdiri dari jaminan berupa uang dan
jaminan berupa pelayanan. Jaminan berupa uang meliputi Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, sedangkan jaminan yang berupa
pelayanan adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.