PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI KREDIT UMUM PEDESAAN (KUPEDES) MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) UNIT WIROLEGI CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan
yaitu pada PT. BRI (Persero) Unit Wirolegi Cabang Jember serta berdasarkan
data-data yang terkumpul maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Dalam mekanisme Kupedes terdapat lima macam unsur prosedur yang
dilaksanakan. Prosedur-prosedur tersebut antara lain :
a. Administrasi Pendaftaran Permohonan Kredit.
Nasabah datang ke BRI Unit setempat dengan membawa persyaratan
permohonan kredit. Nasabah kemudian menghadap Deksman dan
menyerahkan persyaratan permohonan kredit. Deksman kemudian membuat
surat pengajuan permohonan pinjaman dan mengisi form pendaftaran kredit.
b. Asministrasi Pemeriksaan Calon Nasabah dan Usulan Putusan Kredit.
Mantri datang ke tempat nasabah dan melakukan wawancara secara langsung,
dari proses wawancara tersebut mantri kemudian mengisi M 71-78 dan
mencantumkan usulan putusan kredit.
c. Administrasi Putusan Kredit.
Kepala Unit memeriksa data-data yang diserahkan oleh Mantri dan membuat
keputusan. Apabila Kepala Unit tidak setuju Deksman langsung membuat
berita acara penolakan yang ditujukan kepada nasabah. Apabila Kepala Unit
setuju Deksman langsung memberitahu kepada nasabah.
d. Administrasi Realisasi Kredit.
Setelah permohonan kredit disetujui Kepala Unit menbubuhkan tanda tangan
sebagai persetujuan fiat bayar pada kwitansi realisasi. Kwitansi realisasi
tersebut kemudian diserahkan kepada teller. Teller memanggil nasabah untuk
membubuhkan tanda tangan dan memvalidasinya pada komputer.
e. Administrasi Pembayaran Angsuran Kredit.
Nasabah datang ke BRI Unit setempat dengan membawa kwitansi realisasi.
Nasabah kemudian menghadap Deksman untuk mengisi slip penyetoran.
Deksman membantu nasabah untuk mengisi slip penyetoran tersebut.