dc.description.abstract | Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
(Undang-Undang No.14 Tahun 2005). Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mewajibkan guru untuk menjadi tenaga profesional dalam
bidangnya. Profesionalisme guru dilakukan dengan adanya sertifikasi, dan seluruh
guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi sejumlah persyaratan menuju
guru profesional. Bahasan Profesionalisme Guru Setelah Tersertifikasi dipilih peneliti
karena masalah profesionalisme guru dan sertifikasi saat ini sedang menjadi sorotan
dalam bidang pendidikan. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan guru akan semakin
profesional dalam tugasnya dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, karena
guru bisa mendapatkan uang tambahan dan mendapatkan pendapatan/penghasilan
tanpa mengabaikan fungsinya sebagai guru. Dengan demikian, tentunya akan
menambah penghasilan bagi guru yang diharapkan nantinya dengan tunjangan
tersebut akan meningkatkan kesejahteraan dan guru akan semakin giat meningkatkan
mutu pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi pedagogi
dan kompetensi profesional yang dimiliki guru matematika tingkat SMP/MTs setelah
tersertifikasi di Kecamatan Gumukmas dan kecamtan Kencong. | en_US |