PELAKSANAAN ADMINISTRASI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT. DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR DI JEMBER
Abstract
Dari Kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam bidang pendapatan daerah pada
pelaksanaan retribusi lelang kayu, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan Administrasi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan Pada UPT Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember :
a. penyediaan kayu hasil hutan untuk proses lelang dilakukan oleh masing-
masing KPH diseluruh wilayah Propinsi Jawa Timur sesuai dengan
jadwal yang ditentukan;
b. penentuan jadwal dan tempat lelang untuk proses lelang kayu hasil hutan
ditentukan oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur setelah kayu siap
untuk dilelang;
c. kayu yang dilelang meliputi :
a. sisa kapenjualan langsung;
b. kayu hasil temuan dan tangkapan.
d. 30 hari setelah tanggal terjadinya lelang belum diangkut, dikenakan denda
biaya letak, dan sempai enam bulan atau 180 hari terhitung hari lelang
ternyata tidak diangkut juga maka menjadi milik perum perhutani
kembali;
e. pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan pada UPT Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur di Jember sebesar 3,5% (tiga setengah persen) dari
harga lelang milik Perum Perhutani Unit II Jawa Timur;
f. penyetoran retribusi lelang kayu hasil hutan ke kas daerah melalui Bank
Jatim;
Pembagian retribusi lelang kayu hasil hutan setelah dikurangi biaya
operasional diatur sebagai berikut :
a. sebesar 40% untuk Pemerintah Propinsi;
b. sebesar 60% untuk Pemerintah Kabupaten Kota.