Show simple item record

dc.contributor.authorEdi Hartono
dc.date.accessioned2014-01-27T01:04:57Z
dc.date.available2014-01-27T01:04:57Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM040903101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24757
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040903101078;
dc.subjectPEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANen_US
dc.titleTATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) HOTEL DAN RESTORAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record