TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2006 PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) JEMBER
Abstract
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah ingin mengetahui dan
memahami pelaksanaan perpajakan pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero)
Jember, memperoleh pengetahuan praktis khususnya tentang aplikasi perpajakan
yang ada di PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Jember, mempersiapkan
mahasiswa untuk terjun dalam dunia kerja dan upaya sosialisasi dalam kehidupan
masyarakat khususnya dibidang perpajakan. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang
dilakukan oleh penulis memperoleh hasil yaitu : PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) Jember telah melakukan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor12 Tahun 1994 dan peraturan pemerintah nomor 74
tahun 1999 besarnya pajak bumi dan bangunan yang sesuai dengan Undang-Undang
adalah 0.5% dan bersifat final.
Kesimpulan terhadap PT. Perkebunan Nusanatara XII (Persero) jember telah
melakukan kewajiban perpajakan dengan baik yang dapat ditunjukan dari perhitungan
pajak yang sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dan peraturan pemerintah
mengenai perpajakan yang berlaku, serta menyelenggarakan pembayaran sesuai
dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Pengenaan Objek
Pajak (SPOP) yang kemudian diserahkan ke Kantor Direksi di Jember dan disetor ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang banyuwangi dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan (SPT) setiap bulannya.
Collections
- DP-Taxation [889]