PROSEDUR PENGENAAN RETRIBUSI DAERAH ATAS JASA UMUM KHUSUSNYA BARANG ATAU MAKANAN DALAM KEADAAN TERBUNGKUS PADA BALAI PELAYANAN KEMETROLOGIAN JEMBER
Abstract
Retribusi daerah menurut penuturan R.I No. 66 Tahun 2001 adalah Pungutan Daerah
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin yang khususnya disediakan atau
diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Dalam
pengenaannya retribusi terbagi dalam beberapa bagian atau jenis antara lain:
Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu.
Fokus penulisan laporan ini terletak pada Retribusi Jasa Umum khususnya barang
dalam keadaan terbungkus merupakan salah satu sumber bagi pendapatan asli daerah
pada Balai Pelayanan Kemetrologian Jember selaku instansi pemerintah yang
berwenang untuk memungut Retribusi BDKT di Kabupaten Jember memperlihatkan
hasil yang cukup signifikan tahun ini. Retribusi BDKT menjadi salah satu
penyumbang yang potensial bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Jember.
Dalam pelaksanaannya, penulis memperoleh beberapa hal yang penting antara lain
mekanisme yang fleksibel, sederhana dan transparan dalam setiap alur penagihan dan
pola penyetoran retribusi tempat wisata, yang kedua adanya peningkatan penerimaan
hasil retribusi BDKT di Kabupaten Jember tiap bulannya.
Collections
- DP-Taxation [889]