PROSEDUR AKUTANSI PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN UNTUK GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk UNIT JENGGAWAH CABANG JEMBER
Abstract
Kredit umum pedesaan (Kupedes) adalah suatu fasilitas kupedes yang disediakan
oleh BRI Unit untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak.
Kupedes diutamakan untuk membiayai usaha kecil di masyarakat namun demikian dapat
pula diberikan kepada golongan berpenghasilan tetap.
Adapun sasaran Kupedes untuk Golbertap adalah:
1. semua pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP)
No. 6 tahun 1974 bab 1 pasal 1 yaitu :
a. pegawai negeri sipil
b. anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian
c. pegawai BUMN
d. pegawai perusahaan daerah
2. pensiunan dari pegawai negeri
3. pegawai tetap dari perusahaan swasta
4. suami atau istri pekerja BRI yang menjadi pegawai atau pensiunan.
A. Perhitungan Suku Bunga Kupedes
Suku bunga kupedes ditetapkan dengan dasar pertimbangan untuk dapat menutup
seluruh pembiayaan termasuk biaya dana yang tidak disubsidi, biaya operasional, dan
biaya resiko Kupedes serta menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menjaga
kelangsungan dan pengembangan kegiatan BRI Unit. Suku bunga Kupedes dihitung dari
besarnya maksimum Kupedes mula-mula dan dibebankan sepanjang waktu Kupedes
(Flat Rate System), Untuk Golbertap besar suku bunga Kupedes adalah 1,3% per bulan.
Jenis-jenis Kupedes Berdasarkan Penggunaannya :
1. Kupedes Modal Kerja (Eksploitasi)
Diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan
modal kerja usahanya atau membiayai keperluan konsumtif bagi pegawai tetap.
Jangka waktu Kupedes Modal Kerja ditentukan minimal 3 bulan dan maksimal 24
bulan.
Kupedes Modal Kerja meliputi,sebagai berikut:
a. Sektor Pertanian