• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Economic and Business
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR AKUTANSI PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN UNTUK GOLONGAN BERPENGHASILAN TETAP PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk UNIT JENGGAWAH CABANG JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    r (118)r_1.pdf (441.7Kb)
    Date
    2014-01-26
    Author
    ANA KUSUMANINGRUM
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kredit umum pedesaan (Kupedes) adalah suatu fasilitas kupedes yang disediakan oleh BRI Unit untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. Kupedes diutamakan untuk membiayai usaha kecil di masyarakat namun demikian dapat pula diberikan kepada golongan berpenghasilan tetap. Adapun sasaran Kupedes untuk Golbertap adalah: 1. semua pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 1974 bab 1 pasal 1 yaitu : a. pegawai negeri sipil b. anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian c. pegawai BUMN d. pegawai perusahaan daerah 2. pensiunan dari pegawai negeri 3. pegawai tetap dari perusahaan swasta 4. suami atau istri pekerja BRI yang menjadi pegawai atau pensiunan. A. Perhitungan Suku Bunga Kupedes Suku bunga kupedes ditetapkan dengan dasar pertimbangan untuk dapat menutup seluruh pembiayaan termasuk biaya dana yang tidak disubsidi, biaya operasional, dan biaya resiko Kupedes serta menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan kegiatan BRI Unit. Suku bunga Kupedes dihitung dari besarnya maksimum Kupedes mula-mula dan dibebankan sepanjang waktu Kupedes (Flat Rate System), Untuk Golbertap besar suku bunga Kupedes adalah 1,3% per bulan. Jenis-jenis Kupedes Berdasarkan Penggunaannya : 1. Kupedes Modal Kerja (Eksploitasi) Diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya atau membiayai keperluan konsumtif bagi pegawai tetap. Jangka waktu Kupedes Modal Kerja ditentukan minimal 3 bulan dan maksimal 24 bulan. Kupedes Modal Kerja meliputi,sebagai berikut: a. Sektor Pertanian
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24553
    Collections
    • UT-Faculty of Economic and Business [12397]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository