PROSEDUR AKUNTANSI RETRIBUSI LELANG KAYU HASIL HUTAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER TIMUR
Abstract
Dari kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam bidang Pendapatan Daerah pada
pelaksanaan retribusi lelang kayu hasil hutan, dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Pelaksanaan Administrasi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan pada UPT.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur adalah :
a. Penyediaan kayu hasil hutan untuk proses lelang dilakukan oleh
masing-masing KPH di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur
sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
b. Penentuan jadwal dan tempat lelang untuk proses lelang kayu hasil
hutan ditentukan oleh Perum Perhutani Unit II Jawa Timur setelah
kayu siap untuk dilelang,
c. Kayu yang dilelang meliputi :
a. Sisa kayu penjualan langsung
b. Kayu hasil temuan dan tangkapan.
d. 30 hari setelah tanggal terjadinya lelang, kayu belum diangkut
maka dikenakan denda biaya letak, dan sampai enam bulan atau
180 hari terhitung hari lelang ternyata tidak diangkut juga maka
menjadi milik Perum Perhutani lagi.
2. Pelaksanaan Akuntansi Retribusi Lelang Kayu Hasil Hutan pada UPT.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur adalah :
a. Pemungutan retribusi lelang kayu hasil hutan pada UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur sebesar 3,5% (tiga
setengah persen) dari harga lelang milik Perum Perhutani Unit II
Jawa Timur
b. Penyetoran retribusi lelang kayu hasil hutan ke kas daerah melalui
Bank Jatim.
Pembagian retribusi lelang kayu hasil hutan setelah dikurangi
biaya operasional diatur sebagai berikut :
1. Sebesar 40% untuk Pemerintah Provinsi
2. Sebesar 60% untuk Pemerintah Kabupaten atau Kota.