Prosedur Pembayaran Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Hotel Kebon Agung Kabupaten Jember
Abstract
Pada dasarnya pembangunan Nasional adalah Pembangunan yang dilakukan secara
keseluruhan dimana dibutuhkan dana yang tidak sedikit untuk mendapatkan dana tersebut.
Pemerintah dapat memanfaatkan sumber penerimaan Negara yang berasal dari dalam negeri
didapatkan dari sektor migas dan non-migas. Untuk pengasilan dari sektor migas didapatkan dari
kekayaan alam, dan dari sektor pajak merupakan salah satu pendapatan Negara dari sektor nonmigas.
Pajak yang terkumpul di pusat sebelumnya terkumpul di daerah-daerah yang akhirnya
diserahkan ke pusat.
Dewasa ini Pemerintah Daerah tidak lagi tergantung pada Pemerintah Pusat, karena
Pemerintah Daerah sekarang punya wewenang untuk mengelola daerahnya sendiri yang biasa
disebut Otonomi Daerah (OTODA). UPTD Kebon Agung Kabupaten Jember mempunyai
peranan yang sangat penting dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten jember dari sektor pajak. Salah satu pajak yang dikenakan di Unit Pelaksana Teknis
Dinas Hotel Kebon Agung Kabupaten Jember adalah Pajak pemanfaatan Air bawah Tanah.
Pajak Pemanfaatan Air bawah Tanah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2001
bahwa setiap Pemanfaatan dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut
pajak.
Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di UPTD Hotel Kebon Agung Kabupaten Jember
yang beralamatkan di Jalan Arwana no. 59 Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates
Kabupaten Jember. Pelaksanaannya dilakukan selama satu bulan mulai tanggal 19 April s/d 19
Mei 2007. Tujuan dari PKN ini adalah ingin mengetahui dan memahami secara langsung
Prosedur Pembayaran Perpajakan pada UPTD Kebon Agung Jember, dan mendapatkan
pengetahuaan secara langsung tentang perpajakan yang ada di UPTD Hotel Kebon Agung
Jember. Objek yang penulis ambil adalah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
Hasil yang diperoleh dari PKN ini adalah UPTD Hotel Kebon Agung Jember menerapkan
sifat dasar perpajakan yaitu kesederhaan dalam tata cara Penetapan, tata cara penyetoran,
ketentuan sanksi dan pidana serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam Perosedur
pelaporan, perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam peraturan daerah No. 06
Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan, penetapan tarif
pajak sebesar 20% dari Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan.
Kesimpulan yang didapat adalah UPTD hotel Kebon Agung kabupaten Jember dalam
kegiatan administrasi parpajakan khususnya Perosedur Pembayaran Pajak Pemanfaatan Air
bawah Tanah sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah
No.12 Tahun 2002 pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang ketetapan pajak terutang.
Collections
- DP-Taxation [889]