Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pengadaan Barang Bahan Bangunan Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jembe
Abstract
RINGKASAN
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pengadaan Barang Bahan Bangunan
Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember ; Ninik
Sri Wahyuni, 050903101042; 2008; 68 halaman: Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting
bagi terwujudnya tujuan Negara dan diharapkan dapat berperan menjadi andalan
utama karena lebih mencerminkan keikutsertaan rakyat secara langsung dalam
pembiayaan pembangunan.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata meliputi : 1) membantu administrasi
perkantoran yaitu pembuatan berita acara permintaan barang, pembuatan laporan
manajemen, dan pengarsipan. 2) mempelajari unsur-unsur terkaitnya dengan PPN
mulai dari proses pengadaan barang, pengenaan PPN, pemungutan, penyetoran, dan
pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember merupakan
salah satu Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kebun Mumbul Jember melakukan
pembayaran pada tanggal 5 Pebruari 2008 sebesar Rp. 71.133.650, 00 termasuk PPN
atas pengadaan barang bahan bangunan kepada UD. Logam Makmur yang sebagai
rekanan, setelah melakukan pembayaran PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember
menerima tanda bukti berupa Faktur Pajak Standar dari UD. Logam Makmur, setelah
satu minggu melakukan pembayaran PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember
menerima Surat Setoran Pajak yang sebagai tanda bukti penyetoran dan penyetoran
tersebut dilakukan oleh UD. Logam Makmur.
PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember mengirim laporan yang
berbentuk memo yang isinya berupa Faktur Pajak Standar dan Surat Setoran Pajak
kepada Kantor Direksi Surabaya sebagai bentuk pelaporan atas pengadaan barang bahan bangunan di PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember selama bulan
Pebruari. Kantor Direksi Surabaya mengirimkan memo berupa rekening Koran
kepada PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember untuk dicatat dalam pembukuan.
Berdasarkan penjelasan diatas administrasi perpajakan atas pengenaan PPN atas
pengadaan barang bahan bangunan di PTPN XII (Persero) Kebun Mumbul Jember
telah sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlak