PROSEDUR ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI MITRA USAHA KABUPATEN JEMBER
dc.contributor.author | SOFYAN TSAURI | |
dc.date.accessioned | 2014-01-25T17:15:15Z | |
dc.date.available | 2014-01-25T17:15:15Z | |
dc.date.issued | 2014-01-25 | |
dc.identifier.nim | NIM040803102176 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24196 | |
dc.description.abstract | Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang diharapkan berperan nyata dalam perekonomian. Mengingat koperasi mempunyai peranan yang cukup besar tidak terlepas dari tujuannya yaitu menyelenggarakan kebutuhan bersama dan usaha bersama, sehingga tercapai kesejahteraan. Simpan pinjam merupakan satu-satunya kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember. Kegiatan simpan pinjam ini adalah menghimpun dana melalui simpanan anggota. Adapun prosedur pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember sebagai berikut: a. Mengisi surat permohonan pinjaman dengan benar. b. Wawancara (interview) oleh bagian kredit dengan nasabah atau anggota untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk keputusan pemberian pinjaman. c. Dilakukan sigi (survei) oleh petugas dinas lapangan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember kepada nasabah atau anggota. d. Surat permohonan pinjaman diajukan kepada pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember. e. Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember memberi keputusan menyetujui pinjaman atau menolak pinjaman. f. Nasabah atau anggota yang pinjamannya disetujui mengisis dan melengkapi surat perjanjian pinjaman. g. Membayar biaya administrasi sebesar 3% dari jumlah pinjaman yang disetujui. h. Pencairan pinjaman di Kantor Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember. Dalam Praktek Kerja Nyata ada beberapa kegiatan yang dilakukan sebagai sarana menyusun laporan akhir. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini adanya pelimpahan tugas dari Dinas Koperasi Kabupaten Jember untuk membantu dan mengetahui kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Mitra Usaha Kabupaten Jember. Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :1. Membantu calon anggota menjadi anggota Koperasi. 2. Pencatatan dan peregisteran anggota Koperasi simpan Pinjam Mitra Usaha Kabupaten Jember. 3. Membantu anggota melengkapi formulir permohonan pinjaman. 4. Membantu anggota melengkapi surat pernyataan keterangan pinjaman. 5. Membantu anggota mengisi berita acara pemeriksaan kendaraan bermotor. 6. Membantu anggota melengkapi perincian pendapatan dan pengeluaran 7. Membantu anggota melengkapi Permohonan pengajuan permohonan kredit. 8. Membantu anggota melengkapi nota kredit. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 040803102176; | |
dc.subject | KOPERASI MITRA USAHA | en_US |
dc.title | PROSEDUR ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI MITRA USAHA KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
DP-Accounting [658]
Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi