MEKANISME SELF ASSESMENT SISTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN DI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII (
Abstract
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata
PT. Perkebunan Nusantara XII Jember adalah subyek pajak badan dalam
negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Atas Sewa Gedung Aula,
mulai dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 4 Ayat 2. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa
sewa tanah atau bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002.
Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 adalah dengan mengunakan tarif
tunggal yaitu 10% dari jumlah penghasilan bruto, serta pelaksanan sesuai dengan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku yang telah ditetapan oleh pemerintah.
Dilaksanakan dengan surat tugas Nomor:2155/H25.1.2/PS.8/2010