Implementasi Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin (Raskin) dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Miskin (Studi Deskriptif di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbul Sari Kabupaten Jember)
Abstract
Program Raskin (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah
sebuah program perlindungan sosial dari pemerintah. Program tersebut adalah sebuah
upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai
bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan
perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/rumah tangga
miskin/bulan dengan masing- masing seharga Rp. 1600,00 per kg (netto) di titik
distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari
distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan dipegang oleh
Perum Bulog. (www. Jawapos.com/index/accessed 26 mei 2012)
Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari P.FZ Kepala Desa Umbulsari
Kecamatan Umbulsari pada tanggal 20 juni 2012 dengan mendasarkan pada data
buku statistik penerima RASKIN di desa Umbulsari, menerangkan bahwa “beras
untuk orang miskin (RASKIN) diberlakukan sejak tanggal 1 Oktober 2010”. Desa
umbulsari merupakan desa dengan jumlah penduduknya 7582 orang, terbanyak dari
desa lainnya. Sejauh ini, jumlah penerima RASKIN di Desa Umbulsari terbanyak
dibandingkan dengan penerima program Raskin dari desa lain di kecamatan
Umbulsari sebanyak 444 KK. Sedangkan jumlah penerima RASKIN di desa lain 345
sampai 378 KK .
Bantuan kepada masyarakat miskin membutuhkan pelayanan yang optimal.
Dengan pemberian bantuan dan pelayanan yang efektif, maka diharapkan dapat
membantu masyarakat. Bantuan tersebut salah satunya berbentuk bantuan beras
miskin atau RASKIN, maka penyaluran bantuan RASKIN tersebut harus sesuai
dengan tujuan semula yang telah direncanakan. Harapan masyarakat dalam program
bantuan RASKIN tersebut agar meringankan beban mereka dalam pemenuhan
kebutuhan hidup. Akan tetapi dalam pelayanannya masih saja terdapat
penyimpangan-penyimpangan dan tujuan implementasi di Desa Umbulsari
Kecamatan Umbulsari. Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah “Bagaimana Implementasi Program Raskin (Beras Untuk
Masyarakat Miskin) Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraaan Masyarakat Miskin
(Studi Kasus Pada Kelurahan Umbulsari Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember).
Tujuan dari penelitian ini sangat penting untuk seluruh kegiatan penelitian
agar tidak terjadi penyimpangan yang membuat penelitian tersebut tidak relevan lagi.
Tanpa adanya tujuan maka seorang peneliti akan mengalami kesulitan dalam
penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk Menganalisa, menggambarkan dan menjelaskan Implementasi Program Raskin
(Beras Untuk Rakyat Miskin) Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraaan
Masyarakat Miskin (Studi Kasus Pada Kelurahan Umbulsari Kecamatan Umbulsari,
Kabupaten Jember).
Manfaat Dapat memberikan masukan kepada masyarakat tentang peranan
aparat pemerintahan desa dalam optimilisasi pelayanan bantuan beras miskin
(RASKIN) dan Sebagai masukan untuk pelaksana RASKIN yang sesuai prosedur
pelaksanaan yang bertujuan menghindari kesalahan dalam pelaksanaan program
RASKIN.
Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya tentang peranan aparat pemerintah desa dalam menyelesaikan
implementasi atau maslah- masalah tentang beras miskin (RASKIN) di Desa
Umbulsari Kecamatan Umbulsari, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.
a. RASKIN sangat bermanfaat bagi RTM terutama di Desa Umbulsari Kecamatan
Umbulsari. Akan tetapi pelayanannya tidak sesuai tujuan. Hal ini dibuktikan
dengan kenyataan-kenyataan dimasyarakat bahwa pelaksanaannya tidak berjalan
dengan semestinya.
b. Adapun tahapan peranan perangkat desa pada pelaksanaan RASKIN :
1) Pesiapan
Dalam hal ini peran yang menjadi tanggung jawab informan pelaksana
program Raskin adalah dengan pelayanan yang tepat sesuai dengan program
yang sudah dilakukan.
a) Petugas
Dalam tahap persiapan ini, perangkat desa di Desa Umbulsari mempunyai
tugas masing- masing yaitu:.
(1) Kades
Sebagai koordinator yaitu orang yang mengatur jalannya pelayanan
RASKIN
(2) Sekdes
Sebagai seketaris koordinator yang mempunyai tugas dibagian
administrasi
(3) BMD
Sebagai penasihat kades yaitu yang mengontrol kemungkinankemungkinan
masalah yang terjadi dari pelayanan RASKIN
(4) Kasun
Sebagai pendata yaitu dengan tugas mendata warga miskin yang
pantas untuk menerima bantuan RASKIN
(5) Kesra
Sebagai pelaksana yang mempunyai tugas untuk melaksanakan
kegiatan penyaluran bantuan RASKIN
b) Lapangan
Proses pendataan RASKIN di Desa Umbulsari berjalan tidak valid. Agar
penyaluran RASKIN benar-benar tepat sasaran, maka sebaiknya p