TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK AIR PERMUKAAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JEMBER ( Procedures For The Collection And Payment Of Taxes Of Surface Water At Perusahaan Daerah Air Minum Jember )
Abstract
Pajak Air Permukaan Dipungut Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur No 16 Tahun 2001 bahwa pajak air permukaan dipungut
pajak. Tujuan Praktek Kerja Nyata ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
Tata Cara pungutan pajak daerah khususnya pajak air permukaan.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Perusahaan daerah Air Minum
Jember pada tanggal 4 Juni 2012 sampai 4 Juli 2012. Pada kegiatan praktek kerja
nyata meliputi: (1) Membantu tugas pegawai Perusahaan daerah Air Minum
Jember, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan perpajakan khususnya pajak
air permukaan (PAP). Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Pajak Air
Permukaan adalah Pelaksanaan proses pembayaran Perusahaan Daerah Air
Minum Jember memulai dari seksi proses Pendataan dan Pendaftaran, yang
dilakukan oleh petugas pajak yang merupakan pegawai dari UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur yang mendatangi Perusahaan daerah Air Minum
Jember dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD). Setelah
menerima SPTPD Perusahaan Daerah Air Minum Jember mendapat Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dimana didalamnya berisi pajak yang akan
dibayarkan. Selanjutnya Perusahaan Daerah Air Minum Jember melakukan seksi
pembayaran dan pelunasan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
dengan membawa SKPD sebagai salah satu syarat peembayaran. Setelah seksi
pembayaran dan pelunasan selesai Perusahaan Daerah Air Minum Jember akan
memperoleh bukti pembayaran sebagai bukti bahwa telah melaksanakan
pembayaran dan pelunasan Pajak Air Permukaan. Sistem pemungutan pada Perusahaan Daerah Air Minum Jember
menggunakan Official Assessment System yang merupakan system perpajakan
yang member wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk melakukan besarnya
pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan
Perusahaan Daerah Air Minum Jember telah dilakukan dengan baik dan penuh
dengan kesadaran guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan Daerah.