Pelaksanaan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Sewa Mesin Foto Copy pada PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember
Abstract
Pajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai
jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sektor Pajak merupakan salah satu
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui secara pasti prosedor dan pelaksanaan Administrasi Perpajakan
khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 PT. INDOSAT, Tbk Cabang Jember.
Kegiatan Peraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di PT. INDOSAT, Tbk
Cabang Jember pada tanggal 26 feb-26 mart 2007, dan obyek yang diambil adalah
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang ada pada PT. INDOSAT, Tbk Cabang
Jember. Dalam penghitungan PPh Pasal 23 digunakan tarif yang berlaku.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat
mengetahui besarnya biaya sewa mesin foto copy dan besarnya pajak yang dipotong
dari sewa tersebut. Kemudian secara periodic dilakukan penyetoran ke kas negara via
Bank Mandiri dan dilaporkan ke KPP. Yang melakukan pelaporan adalah PT.
INDOSAT, Tbk Regional Surabaya karena NPWP yang dipakai PT. INDOSAT, Tbk
Cabang Jember adalah NPWP regional Surabaya. Pajak disetor tiap bulan sekali yang
dilakukan sendiri oleh bagian Finance ke Bank Mandiri.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek kerja Nyata (PKN) ini adalah
bahwa mekanisme dan prosedur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
sewa mesin foto copy sudah sesui dengan peraturan yang ada. Hal ini dapat dilihat
viii
dari SSP yang ada setiap bulannya. Kesimpulan Administrasi perpajakan PT.
INDOSAT, Tbk Cabang Jember sudah sesui dengan Undang-undang yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]