Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Aatas Pengadaan Pupuk SP36 pada C.V Arta Guna Kabupaten Jember.
Abstract
Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Tujuan penulisan laporan adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis, selain itu juga ingin mengetahui Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPH0 Pasal 22 Atas Pengadaan pupuk SP36 Pada CV. Arta Guna Kabupaten Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 08 maret - 02 April 2011 Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di CV. Arta Guna Kabupaten Jember. C.V Arta Guna merupakan perseroan komanditer yang bergerak dibidang pelayanan dibidang jasa kontruksi dalam kegiatannya memberikan pelayanan
terhadap pihak lain. Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Jember pemberi proyek dalam pengadan pupuk SP36 dan melakukan penunjukan langsung pada CV. Arta Guna sebagai pihak rekanan untuk mengerjakan proses pengadaan barang tersebut. Proses penunjukan tersebut dilakukan karena CV. Arta Guna sering
melakukan kerja sama dalam pengadaan barang. Setelah dilakukan kesepakatan kerja maka anggaran akan turun ke Dinas Perkebunan Dan Kehutanan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) lewat yang telah disepakati yaitu Bank Persepsi, setalah anggaran itu turun kemudian Dinas Perkebunan Dan Kehutanan menerbitkan dan memerintahkan pada CV. Arta Guna untuk melakukan pengadaan pupuk SP36. CV. Arta Guna membuat daftar tagihan atas pengadaan pupuk dilampiri nota atau kwitansi, faktur pajak standart dan SSP (Surat Setoran Pajak) kepada Dinas Perkebunan Dan Kehutanan. Dinas Perkebunan Dan Kehutanan kabupaten Jember
sebagai pengontrol bahwa rekanan telah mambayar Pajak Penghasilan Pasal 22 dan melaporkan kepada KPP. Pihak rekanan CV. Arta Guna menerima bukti telah melakukan pelaporan dari KPP. Sesuai kontrak yang disepakati bahwa harga kontrak yang menanggung pajaknya adalah pihak CV. Arta Guna.
Collections
- UT-Faculty of Medical [1487]