PELAKSANAAN ADMINISTRASI PINJAMAN PADA KOPERASI MANDIRI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Berdasarkan uraian-uraian dalam Laporan Praktek Kerja Nyata dan dengan berdasarkan data-data yang diperoleh dari Koperasi Mandiri tentang pelaksanaan administrasi pinjaman Koperasi Mandiri Kabupaten Jember dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu :
1. Jika seorang anggota Koperasi Mandiri ingin mengajukan pinjaman maka harus mengisi formulir permohonan pinjaman terlebih dahulu, dalam formulir ini dicantumkan nama peminjam, nomor anggota, pekerjaan, alamat, jumlah pinjaman beserta rencana anggsuran dan besar anggsuran.
2. Setelah formulir permohonan pinjaman tersebut diserahkan dan disetujui oleh Pengurus Koperasi Mandiri maka barulah anggota yang bersangkutan menandatangani formulir perjanjian pinjaman. Dalam surat perjanjian pinjaman ini, mengatur semua kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak. Yaitu bahwa peminjam harus membayar biaya bunga 1,5 % per bulan bagi anggota dan 2 % bagi non anggota.
3. Setelah surat perjanjian tersebut disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka anggota dapat mencairkan dana pinjaman tersebut dan menandatangani bukti tanda pengambilan serta membayar biaya administrasi sebesar 0,5 % dari pokok pinjaman bagi anggota koperasi dan 1 % bagi non anggota.
4. Anggota yang melakukan pinjaman harus mengangsur pembayaran pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati dengan batas maksimal 24 bulan (2 tahun) dan pembayaran angsuran dilakukan dengan sistem potong gaji tiap bulannya bagi anggota, sedangkan bagi non anggota, peminjam membayarkan pinjamannya dengan datang langsung ke Koperasi Mandiri Kabupaten Jember.
5. Anggota Koperasi Mandiri yang telah melunasi pinjamannya akan mendapatkan bukti sebagaimana bukti tanda setoran angsuran pinjaman. Akan tetapi bukti tersebut telah dibubuhi dengan keterangan pelunasan pinjaman pada tempat kosong.