Prosedur Administrasi Penjualan Logam Mulia pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tegal Boto Jember
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Tegalboto Jember mengenai Prosedur Administrasi Penjualan Logam Mulia, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.Emas menjadi salah satu produk layanan unggulan pegadaian
dimana investasi ini diminati semua kalangan masyarakat, mengingat harga emas yang selalu cenderung naik tiap tahunnya.
b. Prosesnya cukup mudah dan cepat, datang langsung ke pegadaian terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut
1.Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
2. Mengisi formulir aplikasi permohonan berapa gram logam Mulia yang
diinginkan.
3. Penjualan logam mulia oleh PT. Pegadaian bisa dilakukan dengan tunai maupun kredit.
4. Bila syarat lengkap maka proses administrasi hanya berlangsung berkisar 15 menit.
c. Prosedur Penjualan emas Logam Mulia secara Tunai
Penjualan emas logam mulia secara tunai dapat dilakukan dengan cara:
1) Nasabah datang dengan membawaka rtu identitas baik KTP atau SIM
yang masih berlaku.
2) Nasabah memilih logam mulia yang akan dibeli
3) Mengisi formulir aplikasi mulia.
4) Menyerahkan uang tunai sesuai dengan harga barang yang dibeli dan telah disepakati
5) Pembeli menerima barang beserta kwitansi dan sertifikat dari PT ANTAM
6) Pembelian secara tunai, logam mulai bisa langsung diambil pada saat itu apabila memang tersedia barangnya tapi untuk ukuran antara 500 gram
sampai dengan 1000 gram pemesanan hanya bisa dilakukan apabila ada yang membeli, dikarenakan alasan keamanan.
d. Prosedur Penjualan Logam Mulia secara Kredit Penjualan logam mulia secara kredit dapat dilakukan dengan cara:
a) Nasabah datang langsung ke pegadaian terdekat yang memiliki layanan penjualan Logam mulia secara tunai maupun kredit.
b) Menyerahkan fotokopy KTP/ identitas resmi lainnya yang masih berlaku.
c) Nasabah mengisi formulir aplikasi mulia
d) Antara nasabah dan pihak Pegadaian menandatangani akad mulia
yang berisi kesepakatan antara kedua belah pihak selama proses pembiayaan dan pembayaran Mulia
e) Nasabah menyerahkan uang muka sekaligus angsuran pertama untuk pembiayaan mulia
f) Logam Mulia baru bisa dibawa pulang setelah semua proses pembayaran dan administrasi dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati.