PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI REKENING GIRO PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata dilakukan pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Jember menghasilkan suatu kesimpulan mengenai prosedur administrasi rekening giro, dengan urutan sebagai berikut:
a. Pembukaan Rekening Giro
Prosedur administrasi pembukaan rekening giro adalah melalui tahap – tahap sebagai berikut:
1) Calon nasabah datang ke customer service,
2) Calon nasabah mengisi formulir pembukaan rekening giro,
3) Wawancara,
4) Diproses oleh teller.
b. Penyetoran rekening giro di Bank Tabungan Negara dapat dilakukan dengan
beberapa cara, yaitu:
1) Penyetoran secara tunai
Penyetoran secara tunai yaitu penyetoran yang dilakukan secara langsung oleh nasabah giro dengan cara mengisi formulir penyetoran tunai yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak tanggal penyetoran.
2) Penyetoran dengan warkat sendiri
Penyetoran yang dilakukan oleh nasabah giro dengan menyerahkan tanda setoran langsung dengan dilampiri dengan warkat sendiri (cek/bilyet giro) yang kemudian dibukukan pada rekening koran terhitung sejak tanggal pemindahbukuan.
3) Penyetoran dengan warkat bank lain/kliring
Penyetoran yang dilakukan nasabah giro dengan menyerahkan tanda setoran langsung dengan dilampiri warkat bank lain/warkat kliring.
Sepanjang penyetoran dengan kliring tidak ditolak, pembukuan pada rekening koran nasabah ditetapkan sebagai berikut:
a) Apabila warkat kliring yang diterima sebelum batas waktu penerimaan warkat kliring yang ditetapkan, maka dibukukan pada hari dan tanggal yang sama dengan penerimaan.
b) Apabila warkat kliring diterima setelah batas waktu penerimaan warkat kliring yang ditentukan, maka dibukukan pada hari warkat dikliringkan.
c. Dalam pemindahbukuan ini pihak bank menerbitkan nota – nota sesuai amanat giro dengan diberi nomor urut dan tanggal penerbitan. Adapun nota – nota tersebut adalah nota debet dan nota kredit.
d. Pemblokiran dilakukan oleh pihak bank dikarenakan cek/bilyet giro hilang dan pemblokiran saldo rekening atas permintaan instansi yang berwenang.
e. Dalam penutupan rekening giro, pemegang rekening wajib menyerahkan kembali sisa blangko cek/bilyet giro kepada PT. Bank Tabungan Negara secara tertulis.