PROSEDUR PELAKSANAAN PENGARSIPAN PENDISTRIBUSIAN BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) PADA PERUM BULOG SUB DIVRE XI JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan pada
Perum Bulog Sub Divre XI Jember, khususnya di bidang pendistribusian
RASKIN, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Kearsipan Sub Divre menggunakan tata kerja kearsipan secara
desentralisasi termasuk dalam pengarsipan pendistribusian RASKIN. Tata
kerja kearsipan secara desentralisasi yaitu tiap-tiap unit kerja
menyelenggarakan dan mengelola arsip sendiri-sendiri sesuai dengan
kepentingan unit yang bersangkutan. Keuntungan keuntungan yang
didapat oleh Sub Divre dari penggunaan sistem desentralisasi yaitu dapat
membantu kegiatan operasional Sub Divre secara cepat, untuk mengatasi
kelemahan dari sistem ini dalam hal keamanan dan pengawasan berkasberkas
untuk semua unit kerja maka Sub Divre mewajibkan setiap unit
kerjanya untuk mengirimkan foto kopi berkas, naskah, dokumen, surat ke
unit kearsipan kantor pusat dan apabila jaraknya cukup jauh diluar kantor
pusat maka dapat menggunakan faksimili.
2. Tata cara pengarsipan (filing) dalam pelaksanaan pendistribusian RASKIN
telah sesuai dengan dasar pokok sistem penyelenggaraan filing antara lain
menggunakan dasar sistem geografis dan sistem nomor.
3 Hal-hal yang menunjang keberhasilan pelaksanaan program RASKIN
adalah tepat sasaran, penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat
waktu, dan tepat administrasinya.
a. Tepat sasaran penerima manfaat yaitu:
RASKIN hanya diberikan kepada keluarga sasaran penerima
manfaat hasil musyawarah desa atau kelurahan yang terdaftar
dalam daftar penerima manfaat (DPM-1) dan diberi identitas (kartu
RASKIN atau bentuk lain).
46
b. Tepat Jumlah adalah yaitu:
jumlah beras yang merupakan hak keluarga sasaran penerima
manfaat adalah maksimal sebanyak 15 Kg/KK/bulan selama 10
bulan sesuai hasil musyawarah desa.
c. Tepat Harga adalah yaitu:
harga beras RASKIN adalah sebesar Rp 1.000/Kg Netto di titik
distribusi.
d. Tepat Waktu adalah yaitu:
waktu pelaksanaan distribusi beras kepada keluarga sasaran
penerima manfaat sesuai dengan jadwal rencana distribusi.
e. Tepat Administrasi adalah yaitu:
terpenuhinya persyaratan administrasi secara benar dan tepat
waktu.