dc.description.abstract | Konflik merupakan sesuatu yang kehadirannya tidak bisa dipungkiri dalam kehidupan
manusia termasuk dalam kehidupan nelayan di Desa Kilensari Panarukan Kab.
Situbondo. Konflik yang melibatkan nelayan slerek dan gardan pertama kali terjadi
pada tanggal 11 Juni 2004, bermula dari beroperasinya nelayan gardan di rumpon
milik nelayan slerek. Hal ini akhirnya menimbulkan kemarahan nelayan slerek,
sehingga mereka mengadakan patroli dan menangkap serta merampas tali beserta
jaring milik nelayan gardan. Setelah tali dan jaring dibawa ke darat, maka tali dan
jaring tersebut langsung dibakar oleh massa dari nelayan slerek. Akhirnya konflik
tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kamladu yang
terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan dan TNI AL, dan menghasilkan
kesepakatan. Setelah dilakukan mediasi, nelayan gardan kembali melakukan
pelanggaran dan konflik kembali terjadi pada tanggal 5 Juni 2005, 13 Juni 2006, 16
Maret 2007, dan 12 Mei 2008. Akhirnya mediasi kembali dilakukan dan kesepakatan
yang dihasilkan disertai dengan denda sebagai ganti rugi kerusakan rumpon. Denda
tersebut juga dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi nelayan gardan. Dari
fenomena tersebut, maka penulis berminat untuk mengadakan penelitian yang
bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, serta menganalisa tata kelola konflik
yang digunakan dan penyebab kegagalan resolusi konflik yang telah dilakukan.
Penelitian ini menggunakan teori resolusi konflik Galtung, yaitu peace keeping,
peace making, dan peace building. Implementasi dari ketiganya dilakukan melalui
tiga mekanisme yaitu security governance (tata kelola keamanan), conflict resolution
of institution (pelembagaan resolusi konflik), dan reconciliation (rekonsiliasi).Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan jenis
penelitian deskriptif dengan memakai pendekatan kualitatif. Penentuan informan
dilakukan dengan menggunakan snowball, dan pengumpulan data dilakukan dengan
observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Setelah melakukan
pengumpulan data, maka dilakukan uji keabsahan data dengan teknik triangulasi
sumber, dan dilanjutkan dengan melakukan analisis data.
Tata kelola konflik dalam konflik nelayan di Kilensari Panarukan Kab. Situbondo,
dilakukan melalui tiga mekanisme yaitu pertama dengan security governance.
Security governance diimplementasikan dengan melakukan patroli laut dan operasi
darat terhadap nelayan untuk mematuhi jalur-jalur penangkapan ikan serta untuk
memeriksa dokumen kelengkapan perahu. Kemudian, tahap selanjutnya yaitu conflict
resolution of institution yang diimplementasikan dengan adanya ruang dialogis
melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Kamladu. Dari mediasi yang dilakukan
akhirnya menghasilkan kesepakatan damai bagi kedua belah pihak nelayan. Ketiga
yaitu tahap reconciliation yang diimplementasikan dengan adanya Pokmaswas
(Kelompok Masyarakat Pengawas). Pokmaswas merupakan lembaga yang dibentuk
oleh kedua belah pihak nelayan slerek dan gardan berdasarkan himbauan dari Dinas
Kelautan dan Perikanan Kab. Situbondo.
Penyebab kegagalan resolusi konflik yang selama ini dilakukan yaitu karena
kurangnya intensitas pengawasan di laut. Minimnya biaya operasional bagi nelayan
gardan dan kondisi cuaca yang tidak menentu juga menjadi penyebab kegagalan
resolusi konflik. Kemudian yang ketiga yaitu karena kurangnya tingkat kesadaran
nelayan untuk mematuhi jalur tangkap yang telah diatur dalam undang-undang. | en_US |