PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENAGIHAN REKENING TELEPON RUMAH TANGGA PADA PT. TELKOM, Tbk KANCATEL GENTENG KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah syarat bagi mahasiswa Diploma III Administrasi Keuangan untuk memperoleh gelar Ahli Madya. Tujuan PKN dilaksanakan pada PT. Telkom Kancatel Genteng untuk mengetahui prosedur pelaksanaan penagihan rekening telepon di PT. Telkom Kancatel Genteng. Pelaksanaan penagihan ini dikarenakan jika pelanggan PT. Telkom belum membayar sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan, yaitu paling lambat tanggal 20. Untuk tanggal 3 sampai dengan 20 bulan N, tagihan telepon N-1 dapat langsung dibayar melalui loket pembayaran. Tanggal 1 sampai dengan akhir bulan N, tagihan telepon dikenai denda 5 % dari total tagihan minimal Rp. 5.000, 00. Tanggal 1 sampai dengan akhir bulan N+1, tagihan telepon dari pemakaian
dikenai denda 10% dari total tagihan minimal Rp. 10.000,00. Tanggal 1 sampai dengan 20 bulan N+2, tagihan telepon dari pemakaian dikenai denda 15% dari total tagihan mi9nimal rp. 15.000, 00. Dan tanggal 21 sampai dengan akhir bulan N+2, dalam masa ini PT. Telkom dapat memasarkan nomor telpon tersebut dan melakukan remainding latter.
Tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh PT. Telkom Kancatel Genteng untuk menagih tagihan telepon yang belum terbayar adalah: Remaindin Call, yaitu menginformasikan atau mengkonfirmasikan kepada pelanggan mengenai tunggakannya melalui telepon; Remaindin Letter, yaitu penagihan tunggakan telepon kepada pelanggan yang menunggak dengan menggunakan surat; dan Visiting, yaitu kunjungan petugas Telkom, dalam hal ini adalah petugas dari Unit UPMB (Unit Payment Management and Billing) ke rumah pelanggan untuk menagih tunggakan yang terjadi. Tunggakan untuk tagihan telepon pada bulan berjalan, akan dimasukkan pada pembayaran tagihan telepon pada bulan berikutnya. Apabila pelanggan sudah melunasi tunggakannya setelah mendapatkan salah satu atau lebih dari 3 peringatan diatas, maka secara otomatis
pengisoliran pada telepon akan terbuka dengan sendirinya.
PT. Telkom Kancatel Genteng Kabupaten Banyuwangi juga bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal yang berkaitan dengan masalah tunggakan ini yaitu: Kopegtel, Kejaksaan, yaitu apabila customer yang menunggak tetap tidak bisa melunasi tunggakannya walau sudah digunakan cara angsuran, maka PT. Telkom Kancatel Banyuwangi akan meminta bantuan pengadilan atau melalui jalur hukum, dan BPUPLN / PUPN (Badan Piutang Urusan Pelelangan Negara / Panitia Urusan Pelelangan Negara). Jasa BPUPLN / PUPN ini, dibutuhkan apabila customer yang menunggak dan tidak mampu membayar.
Kesimpulan yang dapat diambil penulis dari pelaksanaan Praktek Kerja Nyata, bahwa PT. Telkom Kancatel Genteng Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan penagihan rekening telepon sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.