dc.description.abstract | Sebagai Negara berkembang, Indonesia berusaha untuk meningkatkan
kualitasnya dari berbagai sektor, terutama sektor perekonomian yang dikhususkan
pada bidang perpajakan. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara
yang sangat penting bagi tercapainya tujuan Pemerintah yaitu mensejahterakan
kehidupan bangsa Indonesia, pembangunan nasional dan menciptakan kehidupan
masyarakat yang adil dan makmur.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memiliki kewajiban membayar pajak,
PT. Perkebunan Nusantara x (Persero) Kebun Kertosari Jember selalu dapat
menjalankan kewajibannya tersebut dengan baik. Salah satu pajak yang dibayar oleh
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember adalah Pajak
Pertambahan Nilai atas pengadaan barang. Dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas pengadaan barang, PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari
Jember dikenakan PPN sebesar 10 %.
Untuk memenuhi pengadaan barang, Perusahaan terlebih dahulu mengadakan
kerja sama dengan PKP Rekanan. Setelah tercapai kesepakatan harga barang yang
akan dibeli, maka PKP Rekanan akan mengirimkan barang yang dipesan pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Selain mengirimkan
barang pesanan PKP Rekanan juga mengirimkan Faktur Pajak Standart pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Setelah mengirimkan
tagihan berupa Faktur Pajak, maka PKP Rekanan wajib menyetorkan PPN yang
x
dipungut dari PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember ke
Bank Persepsi / Bank Mandiri dengan mengisi SSP.
Dalam hal penyetoran dan pelaporan, PT. Perkebunan Nusantara X (Persero)
Kebun Kertosari Jember telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember tidak pernah sekalipun
terlambat dalam penyetoran maupun pelaporan Pajak Terutang pada Direksi
Surabaya, sehingga Direksi Surabaya juga tidak pernah terlambat pada saat menyetor
pada Bank Mandiri maupun pada saat melapor pada KPP BUMN. Sehingga PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) tidak pernah dikenakan sanksi administrasi. | en_US |