LLegalisasi Hukum Internasional Tentang Pengungsi dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Hukum Pengungsi Konflik Darfur (the Legalization of International Law For the Refugees and It’s Impact on Legal Protection For Darfur Conflict’s Refugees)
Abstract
Skripsi yang berjudul “Legalisasi Hukum Internasional Tentang Pengungsi dan Dampaknya Terhadap Perlindungan Hukum Pengungsi Konflik Darfur” ini menganalisa sejauh mana efektifitas Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengungsi konflik Darfur berdasarkan Konvensi IV Jenewa 1949, Protokol Tambahan II tahun 1977 dan Konvensi Pengungsi 1951. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena dari penelitian ini diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai efektifitas Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional dalam perlindungan hukum pengungsi konflik Darfur dan penelitian ini bersifat kualitatif. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, media cetak dan internet. Mengukur tingkat efektifitas Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional dalam memberikan perlindungan hukum pada pengungsi konflik Darfur menggunakan teori Legalisasi dengan indikator-indikatornya adalah Obligasi, Presisi dan Delegasi untuk menentukan bentuk Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional apakah bersifat Hard Law atau Soft Law. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional tidak berlaku efektif dalam memberikan perlindungan hukum pada pengungsi konflik Darfur, dipengaruhi oleh bentuk Legalisasi Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional yang bersifat soft law, sehingga menyebabkan banyak terjadi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh milisi Janjewed. Ketidakefektifan terjadi karena Hukum Humaniter dan Hukum Pengungsi Internasional tidak memiliki lembaga supranasional yang memiliki wewenang dalam memberikan sanksi atas pelanggaran terhadap hukum tersebut.