dc.description.abstract | ABSTRAK
Penelitian ini merupakan penelitian analitis deskriptif dan komparatif untuk
meneliti Penerapan Akuntansi Zakat Lembaga Amil Zakat RIZKI Jember dan Unit
Pengumpul Zakat Kementrian Agama Kab. Jember. Penelitian ini dilatarbelakangi
atas adanya Keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1999 serta UU No. 38 tahun
1999 mengenai Pengelolaan Zakat yang mewajibkan lembaga zakat untuk membuat
laporan keuangan dan diaudit secara independen atas laporan keuangannya. Namun
sampai saat ini belum ada standar akuntansi zakat yang ditetapkan oleh pemerintah
maupun IAI, yang ada hanya ED PSAK 109 tentang akuntansi zakat yang sampai saat
ini belum disahkan. sehingga peneliti menggunakan acuan pedoman akuntansi
organisasi pengelola zakat yang diterbitkan oleh forum zakat ditambah dengan ED
PSAK 109 tentang akuntansi zakat yang dikeluarkan oleh IAI.
Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan pedoman akuntansi yang
dipakai oleh kedua lembaga dari baik dari proses pengakuan, pengukuran, serta
pengungkapan dan penyajian sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia hingga laporaan keuangan yang dibuat. Dari hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa terdapat perbedaan karakteristik pedoman akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan kedua lembaga dimana Unit Pengumpul Zakat yang
dikelola pemerintah serta Lembaga Amil Zakat RIZKI yang dikelola pihak swasta.
Dalam hal ini UPZ menggunakan kebijakan sendiri dalam membuat laporan
keuangan, dan hanya membuat satu laporan keuangan yaitu laporan sumber dan
penggunaan dana. Sedangkan Lembaga Amil Zakat RIZKI membuat empat laporan
keuangan yaitu neraca, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan arus kas, serta
catatan atas laporan keuangan yang sesuai dengan pedoman akuntansi organisasi
pengelola zakat yang diterbitkan forum zakat. UPZ maupun LAZ RIZKI belum
diaudit secara Indipenden maupun oleh Kantor Akuntan Publik. Sementara ini audit
terhadap kedua lembaga masih bersifat internal.
Kata Kunci: Akuntansi zakat, laporan keuangan | en_US |