PROSEDUR AKUNTANSI PENERIMAAN KAS RETRIBUSI PERDAGANGAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dari hasil Kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan selama satu
bulan penuh pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya
Mineral, khususnya yang berhubungan dengan Prosedur Penerimaan Kas dapat di
simpulkan sebagai berikut:
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral
merupakan perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang jasa.
Bidang usaha jasa terdiri dari pembuatan perijinan yang menyangkut
Bidang Perdagangan, Bidang Industri, dan Bidang Pertambangan.
2. Penerimaan Kas pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi
Sumber Daya Mineral berasal dari hasil Retribusi/PAD, misalkan
pembuatan SIUP, IUI, dan TDP, dll.
3. Semua penerimaan uang yang berasal dari hasil Retribusi/PAD tersebut
disetor ke Kas daerah oleh Bendahara.
4. Struktur organisasi yang ada cukup baik, dengan adanya pemisahan fungsi
dan wewenang yang jelas, serta pembagian tugas yang sangat mendukung
pelaksanaan administrasi dalam perusahaan.
5. Pengawasan terhadap jalannya kegiatan kantor dilaksanakan langsung oleh
pimpinan.
6. Setiap penerimaan Kas beberapapun jumlahnya harus melalui persetujuan
atas sepengetahuan pimpinan untuk menghindari terjadinya
penyelewengan penggunaan Kas oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab.
7. Langkah-langkah yang ditempuh untuk mengamankan Kas adalah:
• Melaksanakan prosedur penerimaan Kas harus di setujui oleh
pimpinan.
• Melaksanakan fungsi pengawasan Rencana Kerja Anggaran bulanan
yang berhubungan dengan perencanaan Kas.
52
5.2 Saran
Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral telah
banyak membantu Mahasiswa dalam melaksanakan Praktek Kerja Nyata.
Sehingga Mahasiswa mengetahui Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas Retrribusi
pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral. Di
dalam melaksanakan Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas Retribusi Sebaiknya
lebih di tingkatkan lagi dan harus sesuai dengan sistem yang ada agar dalam
pencatatan Penerimaan Kas dapat menghasilkan data-data secara teratur dan
mudah untuk dikonfirmasikan bagi pihak yang membutuhkan.