PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAKITAN KOTAK SUARA PEMILIHAN UMUM PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM(KPU) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara yang sifatnya dapat dipaksakan karena berdasarkan pada undang-undang dan tidak mendapatkan kontraprestasi individual oleh pemerintah secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga membuatnya lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil. Dana yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum berasal dari APBN.
Kegiatan penulis dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) meliputi: 1) Membantu tugas bagian keuangan dan 2) Mempelajari unsur-unsur yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23. Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2010, obyek yang diambil adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Perakitan Kotak Suara Pemilihan Umum Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 digunakan tarif yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui besarnya pajak yang dipotong atas jasa perakitan kotak suara pemilihan umum. Dengan adanya kerja sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dengan pihak rekanan (CV. PRIMER) atas jasa perakitan kotak suara pemilihan umum maka dapat diketahui bahwa bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian yang memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS) yang dibuat oleh bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kepada rekening rekanan dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) telah dipotong pajak, jadi pihak rekanan menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak sesuai dengan kontrak bahwa yang menanggung pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pihak rekanan (CV. PRIMER).
Collections
- DP-Taxation [889]