PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS PENGHASILAN DARI SEWA LAHAN TANAMAN TEMBAKAU BAWAH NAUNGAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
Pajak merupakan iuran rakyat yang sifatnya dapat dipaksakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak, apabila kewajiban pajak subjeknya dimulai pada awal tahun pajak. Pajak Penghasilan ada yang bersifat final dan tidak final. Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori final salah satunya Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan. Pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan diatur lebih lanjut dalam PP No. 29 Tahun 1996 jo, PP No. 5 Tahun 2002, KMK No. 120/ KMK.03/ 2002 dan Kep-227/ PJ./ 2002 tentang Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Pelaksanaan magang dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 9 Maret 2010 sampai dengan tanggal 9 April 2010 untuk mendapatkan data dan informasi tentang perpajakan serta pengalaman kerja di sebuah kantor PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 688 Kertosari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Penulis melaksanakan magang di perusahaan tersebut dalam mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Sewa Lahan Tanaman Tembakau Bawah Naungan. Pemotongan pajak yang dimulai dari penghitungan telah dilakukan secara otomatis melalui komputerisasi, selanjutnya dalam penyetorannya, Wajib Pajak (WP) harus melampirkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti penyetoran, dengan ditentukan tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan. Pelaporan merupakan kelanjutan dari penyetoran sebagai bukti pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Collections
- DP-Taxation [889]