PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BUKU KALEIDOSKOP PEMILIHAN UMUM DI KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan PKN (Praktek Kerja Nyata) dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Tujuan penulis melaksanakan PKN di KPU Kabupaten Jember adalah untuk mengetahui prosedur pengenaan PPN atas pengadaan buku kaleidoskop pemilihan umum. Kegiatan penulis selama PKN meliputi: 1) Membantu koordinator keuangan dalam melakukan perhitungan perpajakan, terutama PPN. 2) Mempelajari dan memahami unsur-unsur terkait dengan judul yang penulis ambil yaitu PPN atas Pengadaan Buku Kaleidoskop Pemilihan Umum, mulai dari proses pengadaan buku kaleidoskop pemilihan umum. Pengadaan buku kaleidoskop adalah kerja sama antara KPU Kabupaten Jember dengan CV. Aristama, yang pemungutan PPNnya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Jember atas transaksi diatas Rp 1.000.000,-. Harga kontrak yang disepakati lebih dari Rp 10.000.000,-, maka pembayaran kepada CV. Aristama harus melalui KPPN menggunakan SPMLS (Surat Perintah Membayar Langsung) yang diterbitkan oleh pihak KPU Kabupaten Jember dengan pembayaran yang diterima rekanan telah dipotong pajak oleh KPPN. Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Jember sebagai pemungut PPN wajib melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 1107PUT) paling lambat 14 hari setelah berakhirnya masa pajak. Dan untuk CV. Aristama wajib melaporkan SPT Masa PPN ( Formulir 1107) paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]