TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DENGAN SURAT PAKSA DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata selama 1 (satu) bulan bertujuan untuk
memperoleh pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang Perpajakan dan
Penagihan pada KPP PRATAMA Banyuwangi. Manfaat dan Praktek Kerja Nyata
adalah meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta
memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa yang
berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Jember.
Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang mendapatkan
prioritas cukup besar bagi pemasukan negara. Penagihan merupakan serangkaian
tindakan agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan membayar biaya
penagihan. Prosedur penagihan dimulai dari penerbitan surat pemberitahuan (SPT)
dalam 30 hari dan dilanjutkan dengan biaya administrasi Bunga Penagihan sebesar
2%. Jika penanggung pajak belum melunasi hutang pajak, maka 7 hari saat jatuh
tempo diterbitkan Surat Teguran. Jika penanggung pajak masih belum melunasi maka
jurusita pajak akan menerbitkan Surat Paksa dengan tujuan agar penanggung pajak
segera melunasi pajak yang terutang. Jika dalam 2x24 jam penanggung pajak tidak
melunnasi hutang pajak maka jurusita melaksanakan penyitaan dan dilanjutkan
dengan lelang dan penjualan dari barang sitaan.
Collections
- DP-Taxation [889]