Show simple item record

dc.contributor.authorAyu Rully Purnamasari
dc.date.accessioned2014-01-24T05:57:52Z
dc.date.available2014-01-24T05:57:52Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070903101077
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23463
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara pada saat ini Pajak menjadi sangat pouler seiring dengan semakin bertambah, namun pembiayaan untuk pengeluaran negara pun semakin bertambah. Masalah tersebut harus diimbangi dengan besarnya target pajak yang harus dicapai oleh fiskus. Saat ini mekanisme pelaksanaan perpajakan dilakukan dengan sistem Self Assessment, yang mana mekanisme tersebut merupakan tata cara penghitungan, penyetoran, pelaporan dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : a. Membantu tugas administrasi perkantoran b. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 khususnya Penghasilan Pasal 23 atas deviden program asuransi beasiswa berencana. Prosedur Pelakasanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pelaksanaan pendaftaran dan pendataan pada Kantor Pelayanan Pajak Provinsi Jawa Timur Jember Timur yaitu petugas pajak yang merupakan pegawai Pelayanan Pajak yang melakukan pendataan dengan cara mendatangi wajib pajak dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan pada seksi pendataan, proses selanjutnya adalah seksi pendataan melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan pendaftaran hanya merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor berkas serta jumlah pendapatan deviden. Setiap prosedur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada seksi-seksi yang ada saling terkait untuk menghasilkan pelaporan penerimaan pendapatan Negara. sistem pemotongannya menggunakan Official Assesment system yang merupakan suatu sistem pemotongan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Disamping itu prosedur pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 sudah sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran PPh Pasal 23 oleh wajib pajak kepada Bank BNI Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan PPh Pasal 23 tersebut mampu mengembangkan perekonomian dan benar-benar memberi peran untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101077;
dc.subjectPelaksanaan, Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23en_US
dc.titleTATA CARA PELAKSANAAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS DEVIDEN PROGRAM ASURANSI BEASISWA BERENCANA PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record