Show simple item record

dc.contributor.authorAndik Setiawan
dc.date.accessioned2014-01-24T05:55:54Z
dc.date.available2014-01-24T05:55:54Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM070903101018
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23459
dc.description.abstractSecara umum pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah syarat bagi mahasiswa Diploma III Perpajakan untuk memperoleh gelar Ahli Madya. Praktek Kerja Nyata Yang dilaksanakan pada PT Bank Rakyat Indonesia (persero) cabang Bondowoso ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan pelaporan PPh pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero)Tbk.Cabang Bondowoso. PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dikenakan atas tambahan penghasilan yang berasal dari bunga deposito sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan undang-undang No. 28 Tahun 2007, undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 2000 tentang Bunga Deposito, Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Tarif yang dikenakan sebesar 20% untuk jumlah deposito yang melebihi Rp. 7.500.000; dan bersifat final. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso sebagai penyedia jasa keuangan bagi masyarakat yaitu menyediakan produk deposito berjangaka yang ditawarkannya adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan. Suku bunga yang diberikan atas simpanan deposito besarnya disesuaikan dengan kondisi perbankan perekonomian nasianal, kurs rupiah atau SBI. Tahun 2010 suku bunga yang diberikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso sebesar 6,00% pertahun untuk jenis periode.Kewajiban PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso sebagai penyedia produk deposito tersebut adalah memotong pajak terutang pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban setelah memotong adalah menyetorkan pajak terutang ke bank persepsi yaitu ke PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso itu sendiri sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dengan melampirkan SSP. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso tidak pernah terlambat dalam melakukan penyetoran dan jumlah pajak yang disetorkan ke KPPN sesuai dengan jumlah pajak terutang. Kewajiban setelah menyetor adalah melaporkan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito pada KPP Bondowoso sebelum tanggal 20 bulan berikutnya dengan melampirkan SSP dan SPT masa. Kesimpulan yang dapat penulis kemukakan adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Cabang Bondowoso sebagai wajib pajak badan telah melaksanakan kewajiban perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan khususnya pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito selalu tepat waktu dan sesuai berdasarkan undang-undang dan ketentuan perpajakan, tertib serta sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari sangsi administrasi berupa denda administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101018;
dc.subjectPERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2)en_US
dc.titlePELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG BONDOWOSOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [883]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record