dc.description.abstract | Untuk dapat membuat suatu peraturan yang sesuai dengan kehendak
rakyat yang diwakilinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dapat
memperhatikan kepentingan dan aspirasi rakyat, karena kepentingan dan asprasi
rakyat ini beraneka ragam, baik karena jumlah rakyat yang sangat besar, maupan
karena rakyat terdiri dari berbagai lapisan, yang masing-masing mempunyai
kepentingan sendiri-sendiri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga
perwakilan rakyat daerah yang diberi amanat mengartikulasikan dan
mengagregasikan kepentingan rakyat daerah, juga harus dapat mempertanggungjawabkan
apa yang menjadi sikap, perilaku, dan sepak terjangnya kepada rakyat,
dalam rangka mejalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan
kepadanya, hal ini karena rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi negara
(Joko Widodo, 2001:147). Berdasarkan latar belakang diatas, penulis bermaksud
membahas dan menelaah lebih lanjut masalah tersebut dalam suatu karya tulis
yang berbentuk skripsi dengan judul: “PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PROSES LEGISLASI DAERAH KABUPATEN”.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas penulis menyimpulkan beberapa
permasalahan pokok yaitu: Apakah fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten memberikan ruang partisipasi masyarakat. Apa saja kendalakendala
proses
partisipasi
dan
bagaimana
solusinya.
Untuk memperoleh sarana yang dikendaki, perlu kiranya ditetapkan suatu
tujuan penulisan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini
berupa adalah: Untuk mengkaji dan menganalisis proses partisipasi masyarakat
dalam kaitannya dengan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten. Untuk mengkaji dan menganalisis kendala-kendala proses partisipasi
masyarakat dalam proses legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
serta mencari mencari solusi pemecahannya. | en_US |