EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RETRIBUSI PARKIR BERLANGGANAN DI KABUPATEN MADIUN
Abstract
Kabupaten Madiun merupakan salah satu daerah yang diberi hak otonomi daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Sebagai wujud intensifikasi terhadap retribusi daerah guna memenuhi target penerimaan PAD, kabupaten Madiun menetapkan Kebijakan retribusi parkir berlangganan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 11 Tahun 1999 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusu parkir. Akan tetapi pelaksanaan kebijakan tersebut masih mengalami kendala di lapangan terutama pada petugas parkir sebagai pelaksana kebijakan maupun masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Pengguna parkir merasa resah karena adanya petugas parkir yang masih memungut retribusi parkir kepada masyarakat yang telah membayar retribusi parkir berlangganan. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan atau mendiskripsikan secara tepat sesuatu yang tengah terjadi dan berlangsung pada penelitian untuk memeriksa sebab-sebab dari suatu gejala tertentu. Berkaitan dengan tipe penelitian yang digunakan pendeskripsiaan atau penggambaran Efektifitas Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum khususnya retribusi parkir berlangganan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2009 ini menggunakan teori efektifitas menurut Nugroho.Obyek penelitian adalah Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Penelitian ini dilakukan di Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi Kabupaten Madiun. Menggunakan dua sumber primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah analisis interaktif menurut Miles dan Hubberman. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Berlangganan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2009 di Kabupaten Madiun cukup efektif.