Show simple item record

dc.contributor.authorHalif
dc.date.accessioned2014-01-24T04:36:36Z
dc.date.available2014-01-24T04:36:36Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.issn0852-6206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23221
dc.description.abstractKriminalisasi tindak pidana pencucian uang merupakan paradigma baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana asal, karena objek dari tindak pidana pencucian uang adalah uang ilegal (derty money) yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Tujuan dari kriminalisasi tindak pidana pencucian uang tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berkometmen untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Unadang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Tindak pidan Pencucian Uang. Karena prinsip mengenali pengguna jasa merupakan instrumen awal dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah HUKUM DAN MASYARAKAT;NO.II/TH.XXXV/I2011
dc.subjectPencegahan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Mengenali Pengguna Jasaen_US
dc.titlePENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASAen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record