dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata dalam Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi
Jawa Timur wilayah Jember, dapat disimpulkan bahwa :
a. Pemungutan PKB secara keseluruhan dilaksanakan di Kantor Bersama
SAMSAT dan pelaksanaannya sudah memakai sistem on line.
b. Pelaksanaan Penerimaan Pajak Dari Pajak Kendaraan Bermotor Meliputi
1. Pendaftaran dan Pendataan.
2. Penetapan.
3. Pembayaran dan Pelunasan.
4. Penagihan dan Dinas Luar (SAMSAT).
c. Prosedur pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor bersama
SAMSAT dimulsi dari loket 1 (pendaftaran dan penetapan), yang terdiri dari
petugas peneliti dan registrasi identifikasi, petugas otorisasi data statis
kendaraan, petugas penetapan PKB dan BBNKB, petugas penetapan
SWDKLLJ, petugas penetapan biaya administrasi STNK dan TNKB, petugas
pelayanan korektor. Prosedur selanjutnya dilakukan pada loket 2
(pembayaran dan penyerahan), yang terdiri dari petugas penerima
pembayaran, petugas validasi dan pencetakan STNK, petugas penyerahan.
Kemudian hasil dari kegiatan pemungutan pada Kantor bersama SAMSAT
didistribusikan kepada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember
melalui Bendahara Khusus Penerima.
d. Prosedur Hasil Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama
SAMSAT Untuk Diteruskan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur wilayah Jember.
1. Pada Kantor Bersama SAMSAT :
a) Petugas Penerimaan Pembayaran.
b) Bendahara Khusus Penerima (BKP)
2. UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember :
a) Seksi Pendataan dan Penetapan.
b) Seksi Penagihan dan Pembayaran. | en_US |