ANALISIS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DAN PERLAKUANNYA BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan barang milik negara
dan perlakuannya berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari observasi,
arsip, dan wawancara terhadap informan kunci dan data sekunder yang bersumber
dari data mengenai pengelolaan barang milik negara serta peraturan yang berkaitan
dengan pengelolaan barang milik negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Sistem pengelolaan barang milik negara di kabupaten Jember yang dilakukan oleh
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember sudah sesuai dengan
berdasarkan pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan. Tahap-tahap
perlakuan akuntansi pada pengelolaan barang milik negara telah dilakukan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007.
Pengendalian internal terhadap sistem pengelolaan barang milik negara yang
terdiri dari : a) Struktur Organisasi sudah cukup memadai dan sesuai dengan tugas
masing-masing yang telah ditetapkan. b) Sistem Otorisasi (Wewenang) dan
Prosedur Pencatatan sudah cukup memadai dan telah dilakukan berdasarkan PP
Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Keuangan. c) Praktik yang Sehat
masih perlu ditingkatkan melalui pembinaan sumber daya manusia yang ada. Perlu
dilakukan penilaian kembali terhadap aset yang tidak diketahui nilainya dengan
melibatkan Tim Penilaian, sehingga dapat digunakan untuk menentukan NJOP
(Nilai Jual Objek Pajak) barang milik negara yang baru. Pengelolaan barang secara
fisik perlu diperbaiki dan dilakukan pemantauan bila diperlukan. Selain itu, sistem
penatausahaan barang milik negara juga perlu diperbaiki dengan cara peningkatan
disiplin karyawan, ketelitian, dan pengawasan internal dengan tujuan pembinaan
dalam kegiatan pengelolaan barang milik negara.