PROSEDUR PELAPORAN BPHTB (KHUSUS TRANSAKSI JUAL BELI) PADA DINAS PENDAPATAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
Abstract
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan
bangunan adalah suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak tanah atau bangunan. Objek Pajak BPHTB terdiri dari 2 faktor, yaitu dari pemindahan
hak dan pemberian hak baru. Dalam penulisan Laporan Praktek Kerja Nyata ini, penulis
memfokuskan Laporan PKN pada objek pajak dari faktor pemindahan hak, yaitu
pemindahan karena transaksi jual beli. Penulis fokus terhadap objek pajak pemindahan hak
karena transaksi jual beli karena dari pelaporan BPHTB yang sering diterima oleh DPPKD
berasal dari pemindahan hak karena transaksi jual beli. Dalam transaksi jual beli, pihak
yang terutang BPHTB adalah pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yaitu
pembeli. Pembeli atau pihak yang memperoleh tanah dan bangunan wajib membayar
BPHTB yang terutang agar dapat mengurus Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan untuk mengetahui prosedur pelaporan
BPHTB (khusus transaksi jual beli) pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Daerah (DPPKD) Kabupaten Banyuwangi. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada
tanggal 21 Februari 2011 sampai dengan 22 Maret 2011 dengan membantu pekerjaan
sehari-hari yang berkaitan dengan Penelitian SSB (Surat Setoran BPHTB) khusus transaksi
jual beli di kantor Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan pada Dinas Pendapatan
dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyuwangi. Dapat disimpulkan bahwa
pelaporan BPHTB dari Wajib Pajak kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Daerah (DPPKD) Kabupaten Banyuwangi sebagian besar adalah dari transaksi jual beli.