PROSEDUR PENGENAAN PAJAK REKLAME DI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR GRAHA PARI SRAYA CABANG JEMBER
Abstract
Pembayaran perpajakan dan manajemen fee kepada rekanan yaitu CV
Ever New yang diterapkan oleh PT Telkomsel GraPARI cabang Jember adalah
sistem reimbursement, dimana uang pajak dan perijinan yang sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati, dibayar dahulu oleh rekanan yaitu CV Ever New,
baru setelah itu PT Telkomsel membayar biaya pajak dan managemen fee sebesar
5% dari total biaya pajak dan perijinan pada CV Ever New dengan menunjukkan
bukti bayar berupa SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah termasuk
nilai kontrak kerja sama.
Dalam hal ini pihak PT Telkomsel bersifat pasif karena semua kegiatan
perpajakan reklame, mulai dari melaporkan hingga membayar dilakukan oleh
rekanan yaitu CV Ever New. Hal ini dilakukan karena pihak telkomsel
menginginkan agar dalam memasang, membuat dan melaporkan kegiatan
publikasinya/reklamenya tidak melibatkan karyawan dari PT Telkomsel.
Collections
- DP-Taxation [889]