MEKANISME PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA SEWA MESIN FOTO COPY PADA BANK INDONESIA SURABAYA DENGAN PT.SAMAFITRO SURABAYA
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 2013 sampai
dengan 19 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)dan memperoleh
gambaran secara nyata tentang Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Mesin Foto Copy pada Bank Indonesia Surabaya
dengan PT. Samafitro Surabaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak
yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib pajak dalam negri
dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21.
Sistem besarnya tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) adalah Tunggal sebesar :
a. Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Tarif PPn saat ini adalah 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tariff PPN
atas Ekpor BKP adalah 0 % (Nol persen). Bukan berarti pembebasan ari
pengenaan PPn, tetapi pajak masukan yang telah dibayar dari barang yang
diekspor dapat dikreditkan. Berdasarkan pertimbangan perkembangan
ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, dengan
peratuan pemerintah tariff PPN dapat diubah serendah-rendahnya 5 % (lima
persen) dan setinggi-tingginya 15 % (lima belas persen) dengan tetap
memakai prinsip tunggal.
ix
b. Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM
yang terutang perlu adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Yang menjadi DPP
adalah :
1) Harga Jual;
2) Penggantian;
3) Nilai Impor;
4) Nilai Ekspor;
5) Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan oleh Kantor Bank
Indonesia Surabaya setiap pembayaran atas jasa penyewaan mesin fotocopy dan jasa
pemakaian mesin foto copy setiap bulanya kepada penyedia jasa yaitu PT.Samafitro
Surabaya. KBI Surabaya selaku yang diberikan kewenangan oleh pemerintah Sesuai
dengan Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai bendaharawan pemerintah
untuk memotong dan memungut Pajak yang terutang oleh wajib pajak yang
berhubungan dengan KBI Surabaya, mempunyai kewajiban menyerahkan bukti
potong, dan bukti setor kepada wajib pajak yang dikenai pajak. Hal tersebut
merupakan pembuktian bahwa Kantor Bank Indonesia telah melakukan kewajibannya
dan Wajib Pajak yang telah dikenai pajak merasa puas dan dana yang telah dipotong
tersalurkan ke Negara.
Semua bukti setor dan lapor tersebut nantinya merupakan cicilan kredit
pajakyang telah dibayarkan oleh PT. Samafitro Surabaya selama satu tahun ,yang
nantinya akan dilampirkan pada SPT Tahunan sebagai kredit pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]