Pelaksanaan Self Assesment System Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penerimaan Proyek Peningkatan atau Pembangunan Jalan Sempolan – Sumbersalak Kecamatan Silo Pada CV. Arta Guna Kabupaten Jember
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap pertambahan nilainya dan
dipungut beberapa kali dalam mata rantai jalur perusahaan. Menurut Waluyo dan
Ilyas (1999:230) pengertian Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan
atas konsumsi didalam negeri (didalam Daerah Pabean) baik konsumsi barang
maupun konsumsi jasa.
Proses Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di CV. Arta Guna
Kabupaten Jember atas proyek peningkatan atau pembangunan jalan dari DPUBM,
CV. Arta Guna Jember dikenakan PPN sebesar 10 % (sesuai UU PPN Tahun 2009
pasal 8) dari proyek sebesar Rp. 744.591.000,00 yang digunakan untuk belanja modal
konstruksi jalan.
Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami proses
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penerimaan Proyek Peningkatan atau
Pembangunan Jalan Sempolan – Sumbersalak kecamatan Silo.
Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur-unsur
yang terkait dengan PPN, mulai dari proses penerimaan proyek sampai pengenaan
PPN yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atas peningkatan atau
pembangunan jalan pada CV. Arta Guna Jember dengan pihak Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga. Dengan adanya kerjasama antara CV. Arta Guna dengan
DPUBM atas peningkatan atau pembangunan jalan, maka dapat diketahui bahwa
pemungut PPN adalah CV. Arta Guna yang wajib menghitung, menyetor dan
melaporkan PPN.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang dilakukan pada CV. Arta
Guna adalah dapat mengetahui dan memahami proses pelaksanaan self assesment
viii
system atas penerimaan proyek peningkatan atau pembangunan jalan Sempolan –
Sumbersalak kecamatan Silo pada CV. Arta Guna.
Collections
- DP-Taxation [889]