PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRATIF DALAM KASUS PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Abstract
Penegakan hukum lingkungan administratif adalah penegakan hukum
lingkungan oleh lembaga pemerintahan (pejabat atau instansi) yang merupakan aparatur
negara yang berwenang mengeluarkan izin yang mempunyai fungsi sebagai mekanisme
pengawas dan penerapan sanksi administratif, serta gugatan tata usaha negara.
Penegakan hukum lingkungan administratif mempunyai kelebihan dibandingkan dengan
penegakan hukum lainnya seperti hukum perdata dan hukum pidana. Fungsi dari
penegakan hukum lingkungan administratif merupakan langkah preventif atau
pencegahan sebelum dilakukannya pelanggaran khususnya pelanggaran pencemaran
lingkungan oleh perusahaan pertambangan batubara.
Permasalahan yang timbul dari penulisan ini adalah (1) Bagaimana penegakan
hukum lingkungan administratif terhadap kegiatan pertambangan yang melakukan
pencemaran berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; (2) Bagaimana
alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan
dalam penegakan hukum lingkungan administratif.
Adapun tujuan diadakannya penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui
dan memahami penegakan hukum lingkungan administratif terhadap pertambangan
yang melakukan pencemaran berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia
khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara; alternatif pemecahan masalah yang dapat
dilakukan dalam rangka mengatasi hambatan dalam penegakan hukum lingkungan
administratif.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.
Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji beberapa aturan hukum yang bersifat formil