KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA ASAL DAN HARTA GONO GINI ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT WARIS SUKU TENGGER DI DESA NGADAS KECAMATAN SUKAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO
Abstract
Dalam setiap perkawinan, tentunya selain untuk membenrtuk keluarga
yang kekal dan bahagia, perkawinan juga bertujuan untuk mendapatkan
keturunan. Keturunan yang dimaksud adalah anak hasil dari sebuah perkawinan.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa tidak semua perkawinan mendapatkan
keturunan. Berbagai cara dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan
keturunan. Salah satunya adalah dengan pengangkatan anak.
Dalam skripsi ini, membahas tentang:
1. Bagaimana pelaksanaan pengangkatan anak di Desa Ngadas Kecamatan
Sukapura Kabupaten Probolinggo?
2. Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta asal orang tua angkat di
Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo?
3. Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta gono-gini orang tua
angkat di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan
pengangkatan anak di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya untuk mengetahui apakah anak angkat di Desa Ngadas Kecamatan
Sukapura Kabupaten Probolinggo mendapatkan hak waris dari orang tua
angkatnya. Tujuan utama penulisan skripsi ini yaitu sebagai syarat untuk
memperoleh gelar Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam
penulisan skripsi ini, menggunakan metode kualitatif empirik. Hal ini dikarenakan
data yang diperoleh bersifat kualitatif.
Di Desa Ngadas Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dalam hal
pelaksanaan pengangkatan anak, terdapat dua macam. Yang pertama dengan
upacara adat. Pengangkatan yang memakai upacara adat hal ini dikarenakan anak
yang akan diangkat berlainan desa. Misalnya, orang tua angkat berasal dari Desa
Ngadas, sedangkan anak yang akan di angkat di Desa Ngadisari. Pengangkatan
anak yang seperti ini menggunakan upacara adat masu’ dan resik. Pengangkatan
anak dengan upacara adat juga dilakukan apabila antara orang tua angkat dengan
anak yang akan diangkat tidak memiliki hubungan kekeluargaan.