dc.description.abstract | Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang
memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari
bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang
wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan kerja. Namun semua hanya nampak sebuah teori
jika kita tidak langsung terjun dan memantau ke lapangan. Banyak sekali
perusahaan yang masih mengesampingkan K3 untuk dilaksanakan di
perusahaannya.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa “Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Apa yang dimaksud pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah
pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja berada dalam
kondisi selamat dan sehat, bebas dari kecelakaan. Penghidupan yang layak adalah
hidup sebagaimana layaknya manusia, penghasilannya dapat memenuhi
kebutuhan hidup layak sehari-hari sehingga tingkat kesejahteraannya dapat
terpenuhi. Hal senada juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 ayat (1) Berdasarkan kepada uraian latar
belakang masalah di atas maka diangkatlah judul skripsi: “PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI PEKERJA PADA PT. OSAKI MEDICAL INDONESIA
DITINJAU DARI ASPEK PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA DI TEMPAT KERJA”.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, di peroleh beberapa rumusan
permasalahan yang dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan. Yaitu tentang hak
dan kewajiban pengusaha dan pekerja guna mewujudkan pelaksanaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, pelaksanaan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja pada PT. Osaki Medical Indonesia, dan
perlindungan hukum bagi pekerja ditinjau dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di tempat kerja. | en_US |