KASUS KORUPSI
Abstract
Jaksa dan Hakim sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pengawal
undang-undang memiliki pengaruh besar dalam pemberantasan korupsi. Berkaitan
dengan hal tersebut, penulis skripsi ini membahas tentang dakwaan dan
penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim terkait Tindak Pidana Korupsi yang
dilakukan oleh Rama Kencana Manik. Penulis membahas tentang dakwaan Jaksa
Penuntut Umum yang kurang cermat dan teliti dan putusan hakim atas terdakwa
yang menurut penulis terlalu ringan, hal apa saja yang menjadi dasar
pertimbangan hakim memberikan putusan pidana dan dakwaan Jaksa Penuntut
Umum. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis mencoba menganalisa putusa
tersebut dalam sebuah tulisan skripsi dengan judul analisis “ Analisis Yuridis
Pertimbangan Hakim Berdasarkan Fakta dalam Persidangan terhadap Putusan
Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ).
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah dakwaan Jaksa
Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Putusan Nomor:
239/Pid.B/2008/PN.KBJ) sudah tepat menuntut terdakwa menggunakan Pasal 1
ayat (1)b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan apakah dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan
pidana dalam putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ telah sesuai dengan faktafakta
yang
terungkap
dalam
persidangan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dakwaan Jaksa
Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Putusan Nomor:
239/Pid.B/2008/PN.KBJ) sudah tepat menggunakan Pasal 1 ayat (1)b Undangundang
Nomor 3Tahun 1971 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim yang menjatuhkan putusan
pidana dalam putusan Nomor: 239/Pid.B/2008/PN.KBJ telah sesuai dengan faktafakta
yang terungkap dalam persidangan. Metode penelitian meliputi tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif (Legal Research), pendekatan
masalahnya adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach).