dc.description.abstract | Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989
tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan setiap sarana pelayanan kesehatan
yang melakukan rawat jalan dan rawat inap untuk membuat rekam medis. Rekam
medis yang lengkap dan benar akan memudahkan informasi bagi pihak rumah sakit.
Rekam medis yang lengkap dapat digunakan sebagai rekaman data administratif
pelayanan kesehatan, dijadikan dasar untuk perincian biaya pelayanan kesehatan
yang harus dibayar oleh pasien, menunjang informasi untuk quality assurance,
dijadikan bahan pengajaran dan pendidikan dan untuk kepentingan penelitian.
Berdasarkan Depkes RI (2006), diperlukan penghitungan Angka
Ketidaklengkapan Pengisian Catatan Medis (AKLPCM) untuk menilai apakah data
rekam medis telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. AKLPCM ini
sangat berguna untuk menilai sejauh mana para tenaga medis dan paramedis yang
terlibat langsung dalam pemberian pelayanan pada pasien telah melakukan
pendokumentasian dalam bentuk rekam medis pasien. Rumah Sakit Paru Jember
dalam peningkatan kualitas AKLPCM rawat Inap mempunyai standar AKLPCM
sebesar <2% setiap bulannya, dalam tiga tahun terakhir rata-rata nilai AKLPCM
Ruang Rawat Inap setiap bulannya adalah sebesar 5.15%, belum memenuhi standar
AKLPCM yang telah ditetapkan. Hal ini tidak lepas dari tanggung jawab petugas
rekam medis dan dokter yang merawat atau asisten dokter yang merawat. Fokus
penelitian ini adalah pada petugas rekam medis di unit Rekam Medis RS Paru
Jember. | en_US |